Ini Dia 4 Uang Kertas Yang Ditarik BI


Bagi yang belum tahu,Bank Indonesia (BI) akan menarik 4 pecahan mata uang rupiah yang dinilai sudah terlalu lama beredar.Penarikan ini mulai berlaku mulai tanggal 31 desember 2008 ini.

Jadi bagi sampean yang merasa masih menyimpan uang-uang ini di bawah bantal,di bawah kasur,dibawah tumpukan pakaian lemari,di dalam celengan atau di dalam saku kucel dan dompet tebal anda sebaiknya segera menukarkannya dengan pecahan mata uang yang masih berlaku sebelum uang-uang anda gak laku lagi buat tranksaksi jual beli.

Karena menurut BI empat pecahan uang tersebut tidak berlaku lagi sebagai alat pembayaran yang sah (legal tender), setelah adanya aturan pencabutan dan penarikan ini.

Penarikan 4 pecahan uang kertas itu terhitung mulai tanggal 31 Desember 2008, tertuang melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 10/33/PBI/2008.

Inilah 4 pecahan mata uang yang ditarik BI :

  1. Rp 10.000 Tahun Emisi (TE) 1998 (Gambar Muka: Pahlawan Nasional Cut Nyak Dhien)
  2. Rp 20.000 Tahun Emisi (TE) 1998 (Gambar Muka: Pahlawan Nasional Ki Hajar Dewantara)
  3. Rp 50.000 Tahun Emisi (TE) 1999 (Gambar Muka: Pahlawan Nasional WR. Soepratman)
  4. Rp 100.000 Tahun Emisi (TE) 1999 (Gambar Muka: Pahlawan Proklamator Dr.Ir.Soekarno dan Dr. H. Mohammad Hatta, berbahan polymer).

64727

Tapi jangan khawatir,walaupun 4 pecahan mata uang ini segera tidak berlaku mulai tanggal 31 Desember 2008 ini tapi BI menyediakan waktu yang (lebih dari) cukup untuk menukarkannya di bank umum (ya,bank umum) terdekat sampai 30 Desember 2013 atau 5 tahun sejak pencabutan dan penarikan uang tersebut.

Sedangkan penukaran melalui BI masih bisa dilakukan sampai 30 Desember 2018 atau selama 10 tahun sejak tanggal pencabutan.Lebih dari tanggal itu maka hak kita untuk menukarkan uang ini akan hilang dan uang yang belum kita tukarkan akan benar-benar tidak laku kecuali kalau memang dari sekarang sampean sudah berniat untuk mengoleksi 4 mata uang ini dan ingin memamerkan uang-uang ini ke anak cucu kita.Ya,kalau itu sih lain lagi ceritanya.

Suatu di hari di 2018.

Bapak : “ Nak,ini loh uang di zaman bapak muda dulu,bagus ya kayak plastik…..(sambil menunjuk uang pecahan seratus ribu dari bahan polymer)

Anak :  “Yaelah Pak,biar kata bagus tapi hare gene (2018) uang segitu (100.000) buat apaan Pak?!buat beli  nasi goreng juga gak bakalan laku Pak

Bapak : “Dasar anak zaman sekarang…(*sewot,jadi inget masa muda dulu)

Sumber berita : Liputan 6 Sore & Detikfinance.

6 Tanggapan

  1. wah……..asyik………

    akhirnya tu duit ga berlaku lagi.

    aku kan ngoleksi, he…….he…….he………

  2. wah bagus donx klo uang itu di tarik, mudah2an muncul uang kertas yang baru, 1juttaan gtu,.

  3. mosok ditarik tow…..lha duit q sma kyak gtu

  4. Gwe saat ini masih punya lembaran Rp.50.000.- tahun 1999.
    Bener nih… tiap Bank Umum mau menerima penukaran ?

  5. kalau penukaran langsung ke BI, uang 100rb thn 1999
    melebihi dari 1 brot jadi pertanyaan gak,?

  6. Kami siap membantu menyelesaikan/menuntaskan uang kertas sbb:

    1. Uang IDR polymer pecahan Rp.100.000 th 99 berapa pun jumlahnya siap di selesaikan di tempat.

    2.Uang ADR pecahan Rp 100.000 th 2005 ~2014

    3.uang asing (valas) ON /OFF semuan negara,meskipun negaranya udah hilang.

    Kantor penyelesai /penuntas kami ada di jakarta pusat buka 24 jam ,resmi,legal ,dan berpayung hukum, di jamin aman yaman dan hasil nya tdk ada pemblokiran rekening.

    NB: penuntas /penyelesai kami tdk mau bawah uang tunjuk,bukti dana dlm bentuk apapun ke lokasi barang ,SOP nya munculkan contoh/ indikator 1Brut ADR/IDR dan VALAS di kantor penuntas di jakarta,baru sisanya di selesaikan di tempat…bukti dana akan di perlihatkan,ketika MOU di LEGAL BANK/Notaris BANK mandiri .

    Serius sms/kontak 081232599502
    Yudha pratama

Tinggalkan Balasan ke saepul rohmat (@saepul32421671) Batalkan balasan