Ini Dia 4 Uang Kertas Yang Ditarik BI

Bagi yang belum tahu,Bank Indonesia (BI) akan menarik 4 pecahan mata uang rupiah yang dinilai sudah terlalu lama beredar.Penarikan ini mulai berlaku mulai tanggal 31 desember 2008 ini.

Jadi bagi sampean yang merasa masih menyimpan uang-uang ini di bawah bantal,di bawah kasur,dibawah tumpukan pakaian lemari,di dalam celengan atau di dalam saku kucel dan dompet tebal anda sebaiknya segera menukarkannya dengan pecahan mata uang yang masih berlaku sebelum uang-uang anda gak laku lagi buat tranksaksi jual beli.

Karena menurut BI empat pecahan uang tersebut tidak berlaku lagi sebagai alat pembayaran yang sah (legal tender), setelah adanya aturan pencabutan dan penarikan ini.

Penarikan 4 pecahan uang kertas itu terhitung mulai tanggal 31 Desember 2008, tertuang melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 10/33/PBI/2008.

Inilah 4 pecahan mata uang yang ditarik BI : Baca lebih lanjut